Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada
awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah amandemen keempat UUD
1945
pada 2002,
pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula
dilakukan oleh MPR,
disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan
ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali
pada Pemilu 2004. Pada 2007,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.
Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada
pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5
tahun sekali.
Pemilihan umum di Indonesia menganut
asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum,
Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung
berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh
diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang
sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan
memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia
berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh
si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang
pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan
Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan
sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki
hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki
nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil
adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada
pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu,
tetapi juga penyelenggara pemilu.
Pemilu 2004 merupakan
pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil
presiden pilihan mereka. Pemenang Pilpres 2004 adalah Susilo Bambang
Yudhoyono. Pilpres ini dilangsungkan dalam
dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara
lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai
persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan
Yudhoyono-Jusuf Kalla. Pergantian kekuasaan berlangsung mulus dan merupakan
sejarah bagi Indonesia yang belum pernah mengalami pergantian kekuasaan tanpa
huru-hara .
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !